Polisi akan menetapkan pasal berlapis kepada tersangka Taufik Hidayat dengan ancaman hukuman
Taufik Hidayat dengan ancaman hukuman
Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR. Polisi akan menetapkan pasal berlapis kepada tersangka Taufik Hidayat dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi membeberkan kronologi kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan ini telah terjadi sejak awal tahun 2024. Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan terus-menerus berpindah tempat kos hingga akhirnya tertangkap pada Selasa, 23 Juni. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan karena rasa kesal dan cemburu terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 466 ayat 2 terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pasal lainnya. Polisi menerapkan persangkaan kumulatif, di mana terdapat pula Pasal 446 ayat 2 mengenai perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun, serta Pasal 126 ayat 2 terkait perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasus ini mendapatkan atensi serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Menteri PPPA Arifatul Khairi Fauzi memastikan bahwa negara akan hadir untuk mengawal pemulihan korban. Fokus utama saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan, mengingat dampak yang dialami korban melibatkan luka fisik serta trauma psikologis yang kompleks.
Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi berkomitmen menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh, dengan estimasi biaya mencapai Rp1 miliar untuk dua minggu ke depan. Pemerintah juga menjamin kehidupan keluarga korban agar mereka bisa fokus mendampingi proses penyembuhan.
Saat ini, kondisi korban yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dikabarkan terus membaik. Pihak rumah sakit telah mengerahkan tim khusus yang terdiri dari 40 dokter dan tenaga medis untuk menangani pemulihan korban.

